Menjadi korban kasus pencurian mobil, perampokan, perampasan ataupun kejadian hal yang tidak diinginkan lainnya, tentunya tidak pernah diinginkan oleh siapapun. Namun yang namanya musibah tentunya, tidak bisa diprediksi kapan datangnya dan dimana saja. Untuk itu perlunya dari sekarang, anda membekali diri dengan memiliki sebuah produk asuransi mobil agar bisa mengcover segala bentuk kerugian bisa yang bisa menimpa mobil kesayangan anda.
Dan tentunya ada banyak sekali produk asuransi mobil yang bisa anda ikuti saat ini, namun sebagai bahan rekomendasi, kami lebih menganjurkan untuk anda memilih produk asuransi dari Autocillin yang menawarkan premi asuransi mobil all risk yang bisa dijangkau oleh semua kalangan.
Kenapa harus memilih Autocillin? Karena selain menawarkan premi asuransi mobil all risk nya yang sudah terjangkau, asuransi dari Autocillin ini juga merupakan salah satu produk asuransi yang sudah terjamin akan kualitas dan kredibilitas pelayanannya. Akan tetapi sebelum anda akan mengajukan asuransi mobil terbaik dari Autocillin ini, sebaiknya anda juga memperhatikan kebijakan dan ketentuan perusahaan. Hal ini dikarenakan agar asuransi yang anda ajukan bisa di acc dengan sangat mudah.
Adapun salah satu persyaratan yang harus dan wajib anda miliki saat akan mengajukan asuransi all risk ini adalah melengkapi beberapa dokumen pendukung seperti KTP, SIM, STNK dan dokumen penting lainnya. Hal ini menjadi sangat penting karena menjadi salah satu persyaratan administrasi yang harus dilengkapi. Karena bila anda kekurangan satu dokumen pelengkap saja, maka dipastikan proses klaim asuransi yang nanti akan anda ajukan di kemudian hari, kemungkinan akan mengalami kesulitan juga.
Sementara untuk proses klaim asuransi dengan premi asuransi mobil all risk yang terjangkau oleh Autocillin ini sendiri, pastikan anda mengajukannya tidak melebihi batas waktu yang ditentukan. Setidaknya batas waktu klaim asuransi yang ditentukan tidak boleh melebihi waktu selama 3×24 jam setelah terjadinya insiden atau kecelakaan pada mobil anda. Maka dari itu, saat sudah terkena musibah tersebut sebaiknya langsung menghubungi pihak asuransinya. Karena bila anda mengajukan klaim di luar batas waktu 3×24 jam tersebut, maka sudah pasti klaim asuransi yang akan diajukan nanti, akan ditolak oleh pihak perusahaan asuransinya.