Tahun 2019 lalu Bank Danamon meluncurkan program pembiayaan perumahan berbasis Syariah. Tujuan dari program ini yaitu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan prinsip dan aspek Syariah. Program perumahan Syariah Bank Danamon bertajuk PPR Syariah menggunakan akad MMQ atau Musyarakah Mutanaqiah. Pada dasarnya skema pembiayaan perumahan berbasis Syariah Bank Danamon berbentuk Kerjasama modal. Manfaat sewa dari aset bersama (antara pihak Bank dengan nasabah) dibagihasilkan kepada pemilik modal yaitu pihak Bank dan nasabah. Kemudian bagi hasil ini akan dipakai untuk membeli porsi modal bank secara berkala dalam waktu yang telah disetujui Bersama.
Manfaat PPR Syariah Bank Danamon
Nasabah akan mendapatkan manfaat berupa:
- Pembiayaan perumahan syariah dalam hal pembelian properti (rumah atau ruko) baik baru maupun bekas.
- Pembiayaan properti indent
- Pembiayaan Refinancing/Take Over, dan
- Sebagai sumber pembiayaan serta layanan perbankan Syariah untuk membantu nasabah dalam pembelian properti dengan Kerjasama modal. Besaran nisbah bagi hasil harus disepakati oleh kedua belah pihak sejak awal.
Persyaratan dan Tata Cara
Nasabah yang bisa mengikuti program perumahan Syariah Bank Danamon diantaranya yaitu:
- Karyawan atau Fixed Income Earner
- Wiraswasta atau Non Fixed Income Earner, dan
- Profesional, meliputi dokter, notaris dan sebagainya.
Catatan khusus, nasabah harus sudah memiliki pengalaman kerja bagi karyawan, bagi wiraswasta harus bergerak pada bidang industri yang sama. Sedangkan bagi ahli atau professional sudah memiliki pengalaman selama 2 tahun.
Dokumen yang wajib disiapkan oleh calon nasabah diantaranya:
- Formulir aplikasi pengajuan
- Fotokopi identitas diri (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi
Akta Nikah bagi yang sudah menikah, atau surat cerai bagi yang telah bercerai - Slip gaji sebulan terakhir. Bagi tenaga ahli atau profesional harus memiliki praktek pribadi
- Fotokopi NPWP
- Rekening Bank, paling akhir (3 bulan)
- Fotokopi izin professional bagi ahli profesional
- Fotokopi laporan keuangan bagi wiraswasta, dan
- Surat pernyataan calon nasabah yang berupa pernyataan dari calon debitur yang isinya tentang fasilitas pembiayaan kepemilikan properti serta pembiayaan konsumen dengan objek.