Seperti yang kita ketahui, deposito memberikan kelebihan yang menggiurkan dibandingkan tabungan biasa. Selain itu dengan melakukan deposit pada keuangan kita, menjadi bentuk investasi yang berguna di masa yang akan datang. Pemilihan investasi menggunakan deposito ini, juga cukup aman dibandingkan menggunakan saham maupun obligasi. Lalu, berapa keuntungan yang bisa kita terima jika mendepositokan uang? Dan bagaimana perhitungan kalkulator deposito setiap unit bank, khususnya Bank Sinarmas?
Wajar pertanyaan itu ada di pikiran kita. Dan perlu kita ketahui, untuk mengetahui keuntungan ini, kita harus melihat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI). Karena dengan melihat suku bunga acuan ini, kita pun akan mengetahui suku bunga yang diperoleh atas aktivitas simpanan, kredit perbankan, hingga deposito kita.
Umumnya, agar kita mengetahui bunga deposito yang kita peroleh, dilakukan dua cara untuk menghitungnya. Pertama, kita bisa menghitung dari jumlah total pendapatan yang akan diterima di akhir jatuh tempo. Sedangkan cara kedua, kita bisa menghitung perolehan profit dari bunga deposito setiap bulannya.
Sebelum itu, kita perlu cermat memperhatikan ketetapan suku bunga di unit bank yang kita percaya. Kita juga harus memastikan pajak yang wajib dibayar, bila unit bank tersebut memberlakukan pengenaan pajak.
Menghitung Deposito Dari Jumlah Total Pendapatan Per jatuh Tempo
Melalui cara ini, kita akan mengetahui kisaran pendapatan yang diterima secara keseluruhan dari penempatan deposito, dengan jumlah tertentu. Adapun cara perhitungannya, sebagai berikut:
Setoran Pokok(Profit dari Bunga Deposito-Jumlah Pajak Deposito)
Sebelumnya, kita pun perlu menghitung besaran pajak yang dikenakan dari bunga deposito yang kita peroleh. Untuk menghitung pajak tersebut bisa dengan menggunakan cara berikut:
Setoran Pokok X Suku Bunga Deposito X Tenor *dalam satuan hari) /365(hari))
Contoh perhitungannya:
Misal kita ingin mendepositokan uang sejumlah Rp 10.000.000 dengan tenor 6 bulan. Serta suku bunga deposito yang ditetapkan oleh suatu bank sebesar 6%, dengan potongan pajak yang perlu kita tanggung sebesar 20%. Maka, langkah pertama kita perlu menghitung besaran profit dari bunga deposito kita.
Setoran Pokok X Suku Bunga Deposito X Tenor *dalam satuan hari) /365(hari))
(Rp 10.000.000 X 6% X 180 hari)/365
Rp 108.000.000: 365
= Rp 295.890
Nah, dari sini kita bisa melanjutkan untuk menghitung potongan pajak yang perlu kita tanggung.
Tarif Pajak X Profit dari Bunga Deposito
20% X Rp 295.890
= Rp 59.178
Setelah mengetahui pajak yang perlu kita tanggung, kita bisa menghitung perolehan bunga deposito menggunakan rumus pertama, sebagai berikut:
Setoran Pokok(Profit dari Bunga Deposito-Jumlah Pajak Deposito)
Rp 10.000.000 + (Rp 295.890-Rp 59.178)
Rp 10.000.000 + Rp 236. 712
= Rp 10.236. 712
Simulasi Perhitungan Bunga Deposito Bank Sinarmas
Pada umumnya perhitungan untuk Bank Sinarmas sama dengan kalkulator deposito di atas. Secara rinci perhitungan tersebut sebagai berikut:
Bila kita ingin mendepositokan uang sejumlah Rp 8 Juta dengan tenor 12 bulan. Serta suku bunga deposito yang ditetapkan pada tenor 12 bulan sejumlah 3%, dengan potongan pajak yang perlu kita tanggung sebesar 20%. Maka, besaran profit deposito kita sejumlah:
Setoran Pokok X Suku Bunga Deposito X Tenor *dalam satuan hari) /365(hari))
(Rp 8.000.000 X 3% X 365) : 365
Rp 87.600.000 : 365
= Rp 240.000
Tarif Pajak X Profit dari Bunga Deposito
20% X Rp 240.000
= Rp 48.000
Setoran Pokok(Profit dari Bunga Deposito-Jumlah Pajak Deposito)
Rp 8000.000 + (Rp 240.000-Rp 48.000)
Rp 8000.000 + 192.000
= Rp 8.192.000
Bunga deposito yang kita peroleh dengan dengan simulasi penghitungan berjumlah Rp 8.192.000. Kelebihan dengan mengajukan deposito di Bank Sinarmas bisa dilihat dari beberapa sisi, seperti (1) Suku bunga yang kompetitif, (2) Sifat tenor fleksibel, (3) terdapat perpanjangan otomatis (ARO), serta (4) Rekening tersedia untuk individu maupun perusahaan.