ARSNEWS – Kembali memberlakukan tilang manual di Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/6). Satuan lalu lintas kepolisian polres Kota Bandung telah melakukan penindakan terhadap pelanggaran di hari pertama pemberlakuan tilang manual tersebut.Anggota kepolisian Jawa Barat Bandung Malik mengatakan,Pelanggaran tersebut terjaring dalam operasi lalu lintas yang dilakukan di Kota Bandung.

“Ada pelanggaran yang sangat meningkat,yang mana terlihat dari kasat mata yaitu,Pengendara tidak menggunakan helm,dan surat-surat yang tidak lengkap,” kata Malik salah satu anggota kepolisian.

 Malik menjelaskan pemberlakukan kembali tilang manual sejak 1 Juni 2023 karena banyak wilayah yang tidak tercakup sistem tilang elektronik (ETLE), dan juga masih banyak masyarakat yang melanggar lalu lintas. Meskipun Tilang manual ini diadakan kembali,Dengan sistem tilang elektronik (ETLE) yang masih tetap berlaku.

 Sebelumnya,Sejak tahun 2022,Polisi telah meniadakan tilang manual sehingga pelanggaran lalu lintas hanya akan dijerat menggunakan sistem tilang elektronik.Polisi yang bertugas di jalan hanya boleh memberikan teguran jika menemukan pengguna kendaraan yang melanggar aturan.

Akan tetapi,seiring waktu Mabes Polri kembali menegakan tilang manual dengan alasan masyarakat masih banyak yang melakukan pelanggaran.Pemberlakuan tilang manual tersebut bersifat yang hanya terlihat di depan mata saja,Untuk sistem operasi di jalan belum diadakan.Karena dengan adanya tilang manual inipun agar mencegah tidak terjadi kecelakan,Surat-surat yang lengkap,dan agar pengendara tidak banyak yang melawan arus.

Penulis : Vicka Az’zahra Putri Karya (45223046) & Hazel mutaqin (45223038)

By Bisnis