bunga tabunganbunga tabungan

Tabungan Cita-cita adalah jenis rekening tabungan berjangka dari PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk. Mekanisme Tabungan Cita-citaku yaitu sumber dana yang ada pada rekening utama akan dipindahkan pada rekening Tabungan Cita-citaku.

Pemindahan sumber dana ini dilakukan secara berkala dengan jangka waktu tertentu. Banyak sekali keunggulan memiliki rekening tabunganku, salah satu diantaranya yaitu memiliki bunga tabungan yang tinggi. Jangka waktu yang panjang dan bebas biaya administrasi juga menjadi keunggulan dari Tabungan Cita-citaku.

Persyaratan dan Tata Cara Mendaftar Nasabah Tabungan Cita-citaku

Persyaratan dan tata cara untuk memiliki rekening Tabungan Cita-citaku yaitu:

bunga tabungan
bunga tabungan
  1. Datang ke kantor cabang Danamon terdekat, kemudian mengisi dan melengkapi formulir Tabungan Cita-citaku. Pada sesi terakhir Anda harus menandatangani formulir pendaftaran ini.
  2. Melengkapi dokumen yang telah disyaratkan yaitu diantaranya fotokopi KTP/Paspor/SIM yang masih aktif. Fotokopi NPWP serta dokumen lainnya.

Syarat dan Ketentuan Rekening Tabungan Cita-citaku

  1. Rekening Tabungan Cita-citaku hanya bisa dibuka dengan mata uang Rupiah
  2. Ketentuan suku bunga tabungan menjadi kewenangan Bank Danamon, sehingga Bank Danamon berhak menetapkan suku bunga berdasarkan kondisi moneter.
  3. Memiliki rekening sumber dana. Sebab nantinya sumber dana untuk rekening Tabungan Cita-citaku berasal dari rekening sumber dana. Sumber dana ini akan dipindahkan secara berkala sampai jangka waktu tertentu ke rekening Tabungan Cita-citaku.
  4. Total setoran bulanan pada rekening Tabunganku yang dipindahkan secara berkala tiap bulan memiliki besaran yang sama.
  5. Tabungan Cita-citaku memiliki bunga yang dikenai pajak atas bunga tabungan sesuai ketentuan perpajakan di negara ini.
  6. Fasilitas yang dimiliki oleh Tabungan Cita-citaku yaitu Internet Banking, Phone Banking, D-Mobile, Auto Debit Bill Payment serta Sweep In/Out.
  7. Segala bentuk informasi perubahan tentang ketentuan biaya, manfaat, resiko, serta manfaat akan dibagikan kepada nasabah melalui media komunikasi. Apabila nasabah tidak setuju dengan perubahan ketentuan tersebut, nasabah bisa mengirimkan pernyataan keberatannya kepada Bank Danamon. Jangka waktu pengiriman keberatan ini yaitu 30 hari kerja sejak ditetapkannya pengumuman perubahan di media massa.

By Bisnis